Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw melihat kegentingan yang terjadi saat ini berada di tubuh partai politik. Sehingga tidak ada alasan yang genting dan mendesak untuk mengeluarkan Perppu.
"Kecuali Presiden ingin mengakomodasi kepentingan elite-elite politik partai," kata Jerry di Dialog Kenegaraan, Gedung DPD RI, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perppu itu aturan yang setingkat Undang-undang. DPR harus berhati-hati agar tidak mudah mendukung Perppu," ujar Irman.
Irman menambahkan, kegentingan politik tidak dapat disamakan dengan kegentingan negara. Sehingga dia menyarankan DPR dan Presiden memperbaiki UU Pilkada jika memang keadaannya genting.
Jerry memberikan solusi untuk mempermudah syarat bagi calon independen yang maju untuk mengatasi calon tunggal di pilkada mendatang. Selain itu, pemberian sanksi kepada partai politik diniliai salah satu alternatif solusi.
"Syarat calon independen dipermudah. Sanksi kepada partai politik bisa dilakukan dengan memotong anggaran yang diberikan," ujar Jerry.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum mengatakan presiden tidak berkenan untuk mengambil opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
"Untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," ujar Husni di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).
Hal itu dia sampaikan setelah menghadiri rapat dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta seluruh pimpinan lembaga negara yang membahas soal hasil rapat koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (rdk)