Menurut Tedjo, jika pilkada dilaksanakan pada tahun 2017, maka pemerintahan di daerah yang bersangkutan terancam tidak akan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, ia menilai Pelaksana Tugas (Plt) yang sementara memimpin daerah tersebut juga tidak berwenang mengambil keputusan, apalagi yang berkaitan dengan anggaran.
"Daerah akan kehilangan calon-calon yang baik yang seharusnya dapat dipilih," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsi kedua, perpanjangan masa pendaftaran, tetapi harus ada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata dia.
"Ketiga, Perppu. Tapi kalau tidak mendesak dan genting, jangan," ujar dia.
Untuk diketahui, berpedoman Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. (pit)