"Kalau masih ada calon tunggal, ditetapkan saja lewat DPRD secara langsung," ujar Fadli dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (8/8). (Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dengan tegas mencantumkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat, bukan lewat DPRD, dan adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuan rendah. (Baca Juga: Birokrasi Rentan Dimanfaatkan oleh Calon Petahana di Pilkada)
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi menyebutkan dalam permasalahan calon tunggal, rekrutmen yang dilakukan partai politik memiliki peran yang krusial.
"Oleh karena itu, partai politik harus memiliki tingkat kesiapan dan juga pandangan yang lebih luas untuk mengutamakan kepentingan bangsa," ujar Arwani di tempat yang sama, Sabtu (8/8).
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum telah membuka perpanjangan pendaftaran bagi ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dari 9 hingga 11 Agustus 2015.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kota Mataram, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan masih ada 83 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, karena hanya terdapat dua pasangan calon. (utd)