Tercatat, hingga siang ini masih ada enam daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang diajukan pada pilkada.
"Nanti, nanti setelah ini selesai pendaftarannya, setelah perpanjangan baru kita bicara," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga memilih bungkam ketika ditanya ihwal antisipasi pemerintah dalam menyikapi enam daerah yang belum memiliki calon kepala daerah lebih dari satu pasangan ini. "Ditunggu dulu," ujarnya.
Andi mengatakan, presiden akan melakukan pembahasan khusus soal hal ini. "Akan ada laporan dari Mendagri (Tjahjo Kumolo) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke Presiden tentang perkembangan calon tunggal itu, dan ada opsi-opsi yang bisa diambil oleh Presiden," ujar dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.
Dia juga menuturkan bahwa penerbitan Perppu merupakan opsi terakhir apabila hingga tenggat perpanjangan pendaftaran belum ada penambahan calon dari keenam daerah tersebut. "Opsi terakhir adalah Perppu," kata dia.
Andi menjelaskan, Presiden Jokowi, melalui menteri-menteri terkait, sudah berupaya mendorong partai-partai untuk mengajukan calon yang dianggap berpotensi di ketujuh daerah bercalon tunggal tersebut. "Sampai sejauh ini (komunikasi dengan partai-partai) relatif positif," ujar dia.
Menilik Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu. (meg)