Politisi senior PDI Perjuangan yang baru saja terpilih sebagai Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tercatat pada laman Anti-Corruption Clearing House KPK acch.kpk.go.id terakhir melaporkan hartanya lebih dari 13 tahun yang lalu, tepatnya pada 29 Mei 2002. Dalam laporannya, Pramono menyatakan memiliki harta senilai Rp8.479.567.737 atau sekitar Rp8,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk harta bergerak, Pram tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp1.170.000.000 dalam bentuk mobil BMW, Suzuki Escudo, Kia Carnival, Toyota Kijang, dan Mercedes.
Pram yang pada periode 2009-2014 menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu juga memiliki surat berharga dengan tahun investasi 1997, 1998, dan 2000 dengan total nilai Rp4.525.637.497. Pram pun saat itu memiliki giro dengan nilai Rp694.930.240 dan US$75.127.
Tidak hanya itu, dalam laporannya Pram tercatat memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp200.000.000.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bentuk kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta juga diterapkan bagi pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, jaksa, penyidik, Polri, dan militer. (meg)