Lembaga semi negara, demikian Fahri menyebutnya, dibentuk dengan tujuan sebagai lembaga transisi. Dalam banyak hal, ujar dia, pembentukan lembaga yang bersifat ad hoc itu muncul karena dilatarbelakangi kekecewaan terhadap lembaga lama yang terlebih dulu ada.
Fahri memberi contoh, ketika publik atau pemerintah kecewa terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM, maka kemudian dibentuklah Komnas HAM. Ketika kinerja polisi dan jaksa disangsikan, maka dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian seterusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Fahri, mulai saat ini diperlukan kehati-hatian dalam membentuk undang-undang yang memandatkan pembentukan lembaga negara. Sebab pada akhirnya rentan memicu konflik kepentingan di antara sesama lembaga itu sendiri.
Terlebih apabila lembaga itu dibentuk dengan fungsi yang bersifat pengawasan, kata Fahri, yang diperkuat justru seharusnya DPR. Sebab DPR berdiri sebagai lembaga pengawasan yang dipilih langsung oleh rakyat yang telah memberikan mandatnya.
"Yang boleh bertengkar itu cuma DPR dan pemerintah. Kalau sesama pemerintah bertengkar itu tidak benar. Perlu ditertibkan," ujarnya. (pit)