Menurut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, perlindungan hukum bagi Presiden dan Wakil Presiden dari penghinaan harus tetap dipertahankan dalam RUU KUHP. Namun, penyesuaian harus dilakukan oleh DPR untuk memutus sanksi yang diberikan kepada penghina Presiden dan Wakil Presiden kedepannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2006 lalu, MK telah mencabut pasal penghinaan terhadap Presiden dalam UU KUHP karena dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi. Namun, pasal yang sama kembali muncul dalam draf usulan RUU KUHP dari Pemerintah kepada DPR saat ini.
Ruang lingkup pasal itu di RUU KUHP kini diperluas dengan bunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyatakan tak keberatan apabila pasal penghinaan Presiden ditolak oleh masyarakat maupun DPR. Menurutnya, dia hanya melanjutkan draf Rancangan UU KUHP yang telah disusun oleh pemerintah sebelumnya.
“Ini hanya rancangan. Kalau memang tak ingin (ada pasal penghinaan presiden), ya terserah. Nanti wakil-wakil rakyat yang memutuskan. Pemerintah yang lalu juga usulkan (pasal) itu. Kami melanjutkan, memasukkannya lagi (ke RUU KUHP),” kata Jokowi. (sip)