Agung yang menjabat Ketua DPR periode 2004 hingga 2009 itu mengatakan, Setya dan Fadli seharusnya dapat memanfaatkan forum yang akan digagas Majelis Kehormatan DPR. Agung berpendapat, jika MKD benar-benar akan memanggil Setya dan Fadli, keduanya sebaiknya tidak menghindar dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan itu tidak mempunyai kepentingan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak ada urgensinya. Mereka tidak bisa menjadi panutan," ucap Agung.
Siang tadi, sejumlah anggota DPR melaporkan keduanya ke MKD karena diduga melanggar kode etik anggota DPR dan pejabat negara. Sebelum laporan itu, MKD justru telah menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus Setya dan Fadli.
Ketua MKD, Surahman Hidayat, berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini. Menilik penyelesaian kasus-kasus serupa, Surahman memperkirakan kasus ini akan selesai dalam satu atau dua pekan ke depan. (sip)