"Begitu saya dilantik, di hari yang sama saya sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diterima oleh pimpinan DPR dan juga oleh partai. Jadi kalau ada yang mencantumkan saya belum mengundurkan diri, salah besar," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan pengunduran dirinya itu, Pramono menegaskan bahwa ia tak lagi menerima penghasilan dari DPR.
Puan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sementara Tjahjo memimpin Kementerian Dalam Negeri. Adapun Pramono menggantikan Andi Widjajanto di kursi Sekretaris Kabinet.
Suratna menjelaskan, Sekretariat DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP belum ada.
Meski Tjahjo dan Pramono telah mengirimkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR, namun surat dari partai menurutnya tetap dibutuhkan untuk memproses pengunduran diri dari keanggotaan dewan secara resmi.
"Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus, kami terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," ujar Suratna.
Suratna pun menyampaikan, Puan dan Tjahjo sudah tidak menerima gaji dan tunjangan dari DPR sejak November 2014 karena bergabung dengan Kabinet Kerja sejak awal. (sur)