"Saya kira tidak ada hubungannya," ujar Fadli, Kamis (17/9). (Lihat Juga: Fraksi Gerindra Kembali Dilarang Berkunjung ke Luar Negeri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa diutarakan Wakil Ketua Umum Gerindra Edhie Prabowo. Ia mengatakan diedarkannya kembali surat larangan tidak berkaitan dengan pertemuan Fadli dan Trump.
Edhie mengatakan, ada sedikit kelonggaran dibandingkan dengan surat larangan sebelumnya. Ketua Komisi IV DPR ini menyebutkan, dulu Prabowo menginstruksikan untuk tidak mengikuti hampir semua kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali pengawasan haji, TKI dan isu hak asasi manusia.
Larangan ke luar negeri diterbitkan dalam surat resmi Fraksi Partai Gerindra A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 yang ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis tertanggal 14 September 2015.
Surat itu merupakan putusan dari rapat pimpinan Fraksi Gerindra pada 8 September 2015 dan keputusan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Kutipan surat larangan tersebut berbunyi, "Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri, baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN sampai waktu dan keputusan lebih lanjut". (utd)