Bagaimanapun, kata politikus Partai Demokrat ini uji materi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK dan putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Jakarta mewakili para pemohon yakni sejarawan JJ Rizal dan seorang advokat Febi Yonesta. Alasan mereka mengajukan permohonan uji materi karena terdapat materi muatan dalam Pasal 245 UU MD3 yang bersifat diskriminatif.
Disebutkan dalam Pasal 245 ayat 1, bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sebelumnya legislator Partai Keadilan Sejahtera yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Hidayat Nur Wahid, menyerahkan soal gugatan terkait perlakuan khusus terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pidana, kepada Mahkamah Konsitusi. “Apakah mengabulkan judicial review itu atau tidak, itu kewenangan MK,” kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta. (Baca: 'Hak Istimewa' Anggota DPR Digugat, Hidayat Serahkan ke MK) (obs/obs)