Dengan kata lain, gelaran Pilkada di daerah dengan satu pasangan calon lebih mengandalkan persetujuan mayoritas suara rakyat untuk mempertimbangkan pasangan calon layak diusung mengikuti kontes Pilkada atau tidak.
Hitung-hitungannya, jika pasangan tunggal tidak mendapat persetujuan dari rakyat maka gelaran Pilkada di daerah itu bakal diundur ke ajang Pilkada serentak berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sungguh ini tidak bijak. Bisa saja nanti diakali semua partai diborong dan akan sangat mudah membuat masyarakat setuju," ujar Riza.
Riza mengaku kaget dengan putusan MK yang telah mengubah undang-undang Pilkada. Padalah undang-undang ini telah dirembukkan dan disepakati bersama oleh DPR maupun pemerintah.
Riza memastikan nantinya DPR melalui Komisi II akan mencari regulasi untuk mencari jalan keluar agar penyelesaian daerah dengan calon tunggal bisa tetap menggelar Pilkada tanpa harus menempuh jalur referendum.
"Bisa saja nanti lewat bumbung kosong, atau membatasi presentase dukungan partai politik," kata Riza.
MK telah mengeluarkan keputusan bahwa manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme itu akan menetapkan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sebaliknya apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.
MK menilai mekanisme ini dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya pada dasarnya penundaan ini merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut. (bagus wijanarko)