Alasanya, Zul menilai istilah referendum mengandung konotasi luas yang bisa ditafsirkan di luar dari konteks hasil putusan MK.
"Mana ada Pilkada referendum. Kita mesti hati-hati dalam menggunakan istilah," kata Zul di Kompleks Parlemen, Jakarta (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Ketua MPR, Zul menerima putusan MK terhadap aturan Pilkada tersebut. Namun secara pribadi, Zul satu pandangan dengan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang menyatakan disenting opinion dalam putusan.
Patrialis Akbar memiliki pandangan berbeda dengan delapan hakim lainnya. Dia menilai Pilkada bukan merupakan referendum tapi pilihan dari beberapa pilihan.
"Jika dibenarkan adanya calon tunggal, MK sudah melebihi kewenangan dari pembuat undang-undang," kata Patrialis
Dengan tidak terpenuhinya minimal dua pasangan calon dalam pilkada di satu daerah, kata Patrialis, sudah menjadi tanggung jawab dari partai politik karena tidak bisa menjalakan fungsi utamanya dalam hal rekrutmen politik. (meg)