Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan RUU KPK ini dimasukkan ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional, Junimart Girsang dari Fraksi PDIP, mengatakan lembaga legislatif bukannya hendak menghambat laju pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, KPK pada prinsipnya memang lembaga yang bersifat sementara, bukan permanen.
"KPK dibentuk saat polisi dan kejaksaan tidak mampu (memberantas korupsi) pada zaman Ibu Megawati. Filosofinya KPK tetap ad hoc," kata Junimart kepada CNN Indonesia, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih draf yang muncul dari pola pikir kami di DPR. Selama 12 tahun ke depan, KPK harus benar-benar memberantas korupsi, sambil ada target penguatan Polri dan Kejaksaan," ujar Junimart.
Lihat juga:Dentang Lonceng Kematian KPK |
Hal lain dalam draf revisi UU KPK yang dianggap memukul KPK ialah Pasal 53 yang tak lagi memberi kewenangan KPK melakukan penuntutan. Pasal tersebut berbunyi "Penuntutan adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim."
Junimart berkeras usulan pada pasal itu telah benar dan bukan bertujuan untuk melemahkan KPK. Itu karena berdasarkan KUHAP, segala penuntutan memang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Junimart menyebut posisi Fraksi PDI Perjuangan setuju dan merestui langkah anggotanya di Badan Legislasi DPR yang mengajukan revisi UU KPK tersebut.
Total ada 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa. (pit)