Muzzammil tidak melihat adanya urgensi memasukkan revisi UU KPK sebagai prioritas program legislasi nasional. Terlebih, usulan revisi itu ia sebut sebelumnya datang dari pemerintah, yang kemudian mengurungkan niatnya sehingga diambil menjadi inisiatif DPR.
Tak mau DPR disalahkan, anggota Badan Legislasi itu mempersilakan pemerintah untuk mengusulkan kembali revisi UU KPK jika benar serius berniat melakukan perubahan terhadap UU KPK. Menurutnya, DPR cukup berperan menyiapkan daftar inventaris masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari perdebatan inisiasi pengusul revisi, Muzzammil menilai saat ini ada persoalan penting yang lebih mendesak untuk diselesaikan bersama.
"DPR dan pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita," ujar Muzzammil.
Muzzammil berpendapat kehadiran KPK saat ini masih sangat diperlukan. Selama korupsi merajalela, kata dia, masyarakat masih membutuhkan sinergi kerja sama di antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong," kata Muzzammil.
"Tidak ada instruksi apapun dari partai ke fraksi. Ya biarkan saja berjalan dinamika itu," ujar Surya Paloh kepada CNN Indonesia.
Setidaknya ada 11 anggota Fraksi Partai NasDem yang menjadi pengusul Revisi UU KPK. Mereka adalah Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny Imam Priambodo, Hasan Aminuddin, Tri Murny, Yayuk Sri, Achmad Amins, Hamdhani dan Sulaiman Hamzah. (utd)