Nelce dan Mikhael dituding Honing melampaui tugas pokok dan fungsinya. Keduanya membuat tanggapan atau rekomendasi atas laporan fiktif yang dibuat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan NTT. Rekomendasi itu kemudian jadi dasar pemecatan Honing oleh partai.
Pemecatan Honing oleh PDIP dilakukan karena ia dituduh menggelembungkan suara dalam Pemilu Legislatif 2014. Penggelembungan itu, menurut PDIP, membuat perolehan suaranya menjadi 49.089, unggul 198 suara dari nomor urut satu Andreas Hugo Pereira.
Atas perbuatan Honing itu, PDIP juga menarik Honing dari DPR. Kursi Honing lalu diserahkan ke politikus lain.
Lihat juga:Honing Berencana Lanjut Gugat ke DKPP |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP juga mengingatkan para teradu untuk berhati-hati, cermat, dan teliti sehingga surat rekomendasi tidak salah tafsir.
Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Pusat untuk menindaklanjuti putusan supervisi guna memastikan Bawaslu NTT mengeluarkan surat klarifikasi paling lama tujuh hari.
Meski Honning disebut menggelembungkan suara, dalam penghitungan suara pada semua tingkatan, KPU tidak pernah menemukan adanya kecurangan.
Honing akhirnya memilih upaya hukum. Status Honing di DPR saat ini adalah anggota Dewan yang tak memiliki fraksi dan komisi.
Dalam gugatannya ke DKPP, Honing meminta Nelce Ringu dan Mikhael Feka dipecat dan dihukum. Keduanya juga dituntut Honing untuk meminta maaf kepadanya. (sur/agk)