Pasalnya, usulan revisi UU KPK yang kini menjadi inisiatif DPR masih perlu melibatkan persetujuan pemerintah. Pimpinan DPR dalam hal ini telah melayangkan surat ke istana untuk mengatur agenda pertemuan.
Fadli mengamini usulan revisi UU KPK merupakan pembahasan sensitif. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan DPR dalam posisi membutuhkan persamaan sikap dalam memperbaiki UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menyatakan pimpinan DPR juga akan berkonsultasi mengenai ketiadaan jaksa dalam paket calon pimpinan KPK, dan hasil audit kinerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai revisi UU KPK tergantung dari pemerintah ingin mengubahnya atau tidak. Pasalnya, usulan awal datang dari pemerintah, yang kemudian dicabut lagi karena tidak menganggap ada masalah dalam UU KPK yang ada. Sehingga, Fahri heran jika kemudian DPR yang dipersoalkan.