"Kadang MK memutus untuk pilkada ulang tetapi calon yang curang masih diperbolehkan ikut pilkada. Seharusnya langsung saja diskualifikasi yang curang begitu pula dengan partainya," kata Refly saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (11/10).
Refly menilai putusan MK masih belum memberikan efek jera. Padahal, kata Refly, seharusnya MK lakukan sosialisasi besar-besaran bahwa calon yang terbukti curang tidak akan diizinkan ikut pilkada lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly mengatakan saat ini masih banyak ditemukan adanya "calon kepala daerah boneka” yang berarti seorang calon membayar orang untuk berkompromi memenangkan pilkada.
Kecurangan-kecurangan ini kata Refly dilakukan calon kepala daerah untuk menutupi calon tunggal yang sebelumnya tidak diperbolehkan.
Belakangan MK melalui Putusan Nomor 100/PUU-XII/2015 tentang calon tunggal akhirnya memberikan jawaban atas kebuntuan soal keberadaan calon tunggal.
Melalui putusan ini, Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, baik pada saat pendaftaran, perpanjangan pendaftaran maupun berhalangan sebelum dan sesudah masa kampanye tetap bisa dilaksanakan.
"Ke depannya, saya minta MK bisa lebih tegas lagi. Kalau perlu, coret semua yang curang, tidak boleh ikut Pilkada lagi," katanya.
(bag)