Setahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai belum ada tanda-tanda pengadilan ad hoc itu juga digelar. Bahkan upaya non-yudisial malah terus mengemuka.
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan,hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM sesuai dengan kewenangannya menurut Hafid selesai pada tahap penyelidikan. Dilanjutkan atau dihentikannya sebuah kasus pelanggaran HAM ke tingkat penyidikan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan Agung.
Hafid melanjutkan, salah satu modal utama untuk menggelar pengadilan HAM adalah kemauan politik pemerintah. "Jadi kalau mau diselesaikan melalui mekanisme yudisial, harus dikondisikan semua," kata Hafid.
Jika beberapa unsur yang terlibat enggan melalui jalur yudisial, hal tersebut tentu sulit ditempuh.Ia mencontohan kasus pelanggaran HAM 1965 di mana TNI menolak adanya pengadilan dan juga menolak minta maaf pada korban. "Jangan sampai rencana pengadilan HAM menimbulan persoalan baru," ujar Hafid.
Selain itu, Hafid juga berharap Jokowi bisa merapikan aturan dan acuan legislasi penanganan HAM sesuai dengan standar internasional. Misalnya dengan melihat dari perspektif korban. "Jangan merasa ditelantarkan dan berikan hak keadilan," katanya.
Empat tahun tersisa saat ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Jokowi menangani kasus HAM selain kasus kesejahteraan rakyat.
"Saya kira banyak yang bisa diselesaikan, berdoa saja," katanya.
Komnas HAM saat ini sudah menyelesaikan 10 penyelidikan kasus pelanggaran HAM. 10 kasus tersebut adalah Peristiwa 1965/1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984-1985, Peristiwa Talang Sari 1989, Penghilangan Orang secara Paksa 1997, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Papua 2001, Peristiwa Abepura, dan Peristiwa Timor Timur. (sip)