Menurut Arsul, putusan MA pada dasarnya mengembalikan keabsahan Surat Keputusan tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang digelar tahun 2011. Dalam hal ini, SK tersebut merujuk Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum, sementara Romahurmuziy menjabat Sekretaris Jenderal.
Dengan demikian, kata Arsul, tindak lanjut yang bisa disikapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly adalah membatalkan SK kepengurusan Muktamar Surabaya dan menetapkan kembali keabsahan SK yang memuat kepengurusam DPP PPP hasil Muktamar Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sekjen PPP Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah tidak sependapat dengan klaim yang disikapi kubu Romi. Menurut Dimyati, Muktamar Surabaya tetap tidak sah dan muktamar yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diselenggarkan Suryadharma Ali.
Dimyati berharap Kubu Romi tidak menyalahkan tafsir dari putusan MA. Dia mengaku ingin persoalan dualisme di internal partainya berakhir dan tidak ada lagi perdebatan sengketa hukum.
"Kami dari awal ingin islah, tapi islah tidak bisa diambil. Nanti kami akan lakukan rekonsiliasi," kata Dimyati.
(pit)