Meski sampai saat ini Golkar hasil Munas Ancol belum menerima salinan resmi amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu hasil Munas Bali besutan Aburizal Bakrie, Priyo menganggap bahwa putusan MA tidak menyatakan kembali ke hasil Munas Bali.
Priyo menjelaskan putusan MA memberikan keputusan bahwa mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk kepengurusan hasil Munas Ancol, dan mengembalikan kepada keputusan pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menghendaki kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golkar hasil Munas Riau disebut Priyo menghasilkan kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, selain itu juga terdapat Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum dan dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik.
Lihat juga:Dua Kerugian Golkar pada Pilkada Kali Ini |
MA menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan dalam persidangan siang itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Membatalkan putusan PTTUN dan kembali ke putusan tingkat pertama yakni PTUN," ucap Suhadi, Selasa (20/10). (bag/bag)