Karenanya, Yoga mengatakan tidak perlu mempermasalahkan anggaran yang nantinya akan mengalir ke Pansus penanganan kabut asap.
"Kami menjalankan mekanisme di DPR. Anggaran kan hanya untuk makan minum dan kunjungan ke lapangan. Jangan dipersempit hanya ke anggaran," ujar Viva Yoga di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga mengungkapkan selama ini pemerintah dan masyarakat hanya mengacu pada Undang-Undang Momor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena belum rigid, sekarang jadi ada celah hukumnya. Tidak ada juga pengawasannya," katanya.
Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan Pansus juga akan mendengarkan alasan masyarakat menuding pemerintah melindungi korporasi yang dengan sengaja membakar lahan baru.
Itu menguak karena munculnya bibit sawit ditengah lahan yang sudah terbakar. Selain itu juga karena meluasnya titik api hingga ke bagian timur Indonesia.
Lihat juga:Gerindra Juga Dorong Pansus Asap Dibentuk |
Pansus, ujar Yoga, juga akan memanggil korporasi-korporasi mempertanyakan mekanisme pencegahan pembakaran. Menurutnya, korporasi juga akan ditanyai apakah ada unsur kesengajaan dari pembakaran hutan dan lahan. (pit)