"Ini penting untuk dilakukan karena Madura juga harus mempertimbangkan untung-rugi atas dampak dari pemekaran daerah," kata Riza saat dihubungi Rabu (11/11).
Bercermin pada pengalaman yang terjadi selama kurun 10 tahun terakhir, kata Riza, tidak sedikit daerah yang memisahkan diri dari wilayah induknya kini justru malah merosot perekonomiannya.
Lihat juga:Madura Belum Memenuhi Syarat Jadi Provinsi |
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mencatat, daerah yang punya keinginan memisahkan diri dari wilayah induk cenderung merasa memiliki potensi yang lebih baik untuk mengelola daerahnya secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kata lain, niatan pemisahan diri suatu daerah ini perlu ditunjang dengan kesiapan sumber daya manusia. Apakah Madura sudah siap?" ujar Riza.
Riza berharap keinginan Madura untuk memisahkan diri dengan Jawa Timur tidak hanya mencuat akibat dorongan sejumlah elite setempat dengan mengatasnamakan rakyatnya.
Terlepas dari pertimbangan untung-rugi, Riza menekankan persyaratan administrasi pun perlu mendapat perhatian. Syarat-syarat itu antara lain berkenaan dengan syarat minimal daerah, demografi penduduk, serta infrastruktur penunjang pemerintahan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, salah satu syarat untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota.
Saat ini di Pulau Madura baru ada empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Madura harus memiliki satu kabupaten atau kota lagi dengan cara memekarkan salah satu kabupaten yang ada. Namun, butuh waktu dan proses jika ingin memekarkan salah satu daerahnya tersebut. (sur)