Ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/11), Boy mengatakan masyarakat dan penegak hukum mesti mewaspadai tindak intimidasi, politik uang dan tindakan-tindakan yang mengarah pada kecurangan.
Menurutnya hingga kini belum ada indikasi nyata dari hal-hal itu. Namun, semua pihak harus tetap waspada karena kemungkinan itu selalu ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua daerah rawan. Kegiatan ini memang bisa berimbas konflik, jangan dipikir selalu mulus," kata Boy.
"Itu sudah kami terima, memang bentuknya pengumuman dari pimpinan Polri agar paham masalah hukum ujaran kebencian. Sudah ada langkah-langkah dan diharapkan menyelesaikan masalah lewat mediasi," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pelaksanaan kampanye hitam (black campaign) dalam Pilkada termasuk kategori ujaran kebencian (hate speech).
"Kampanye hitam, sudah ada laporan di Depok, terkait masalah SARA. Ini bisa dikenakan ujaran kebencian (hate speech)," kata Badrodin.
Dia menjelaskan, hal yang berkaitan diskriminasi ataupun menyangkut SARA dan dapat berpotensi menimbulkan kekerasan akan dikenakan ujaran kebencian.
Pada 8 Oktober lalu, Kapolri telah menandatangani surat edaran mengenai penanganan ujaran kebencian. Surat bernomor SE/06/X/2015 itu menurut Badrodin bukan hal baru. Pembahasannya telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman. (pit)