"Kami akan kita lihat lebih dulu. Nanti sore saya akan hadir membahas Prolegnas. Kami lihat ada usul pemerintah, ada usul DPR," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/11).
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, rancangan revisi UU KPK sebenarnya telah menjadi RUU prioritas pemerintah tahun 2015 ini. Namun ia enggan berbicara banyak tentang potensi rancangan tersebut pada Prolegnas tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk penguatan tidak apa-apa, tapi draf yang beredar itu kan justru melemahkan KPK. Indonesia sekarang sedang terancam oleh korupsi dan KPK yang menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi baik. Sebaiknya RUU KPK tidak dimasukkan ke Prolegnas," ujarnya.
Selain Revisi UU KPK, DPR juga mendorong pembahasan RUU lainnya yang dianggap tidak kalah penting, antara lain RUU Tax Amnesty, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU tentang Pemilihan Umum serta RUU tentang Partai Politik.
Niatan DPR untuk membahas perubahan UU KPK sempat membuat gaduh opini publik lantaran memuat substansi yang dianggap kontroversial sebagaimana termuat dalam draf usulan. (pit)