Mantan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR tersebut juga mengatakan tindakan sepihak oleh Setya Novanto bukan pertama kali terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Siswono enggan mengatakan sanksi yang akan diterima oleh Setya Novanto bila benar terbukti bersalah.
"Sanksi serahkan ke MKD. Partai pun tidak bisa mengambil tindakan sampai ada data-data yang resmi. Jadi tidak bisa menduga-duga," ujar Siswono.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan ada politisi dan pengusaha yang menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kall guna memperoleh saham PT Freeport.
Sudirman menuturkan dengan dalih sebagai penghubung, oknum tersebut meminta 20 persen saham PT Freeport dengan rincian 11 persen diberikan kepada Jokowi dan sisanya diberikan kepada JK.
Selain itu, oknum tersebut juga meminta saham sebesar 49 persen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka di Papua. (meg)