"Sampai tadi saya cek ke sekretariat MKD, rekaman asli belum kami terima, karena kami tidak bisa bekerja tanpa rekaman itu," kata Junimart, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, rekaman itu penting untuk mengkroscek dan mensinkronisasi bukti transkrip percakapan yang telah diserahkan sebelumnya, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya batas waktu 14 hari setelah penerimaan laporan. Kalau 14 dilaporkan, berarti batas waktunya sampai tanggal 30 (November)," ujar Junimart.
Meski transkripsi sudah beredar di media, Junimart mengaku hal itu tidak perlu di laporkan ke pihak kepolisian sebagaiman yang sempat disebut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Sebab, menurutnya transkrip yang berbeda tidak sama formatnya dengan yang diterima MKD.
MKD Tak Bisa Beri Rekomendasi Mundur
Menanggapi desakan banyak pihak yang meminta Ketua DPR Setya Novanto mundur sementara dari jabatannya, Junimart menegaskan MKD tidak bisa memberikan rekomendasi terkait hal itu.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Peraturan DPR No. 1 tahun 2015, tidak mengatur mengenai masalah tersebut.
"Kita juga tidak bisa menyuruh, menganjurkan, melarang, atau bagaimana kembali kepada para pihak mengenai hal itu. Tidak diatur ttg mengundurkan diri," ujar Junimart.
Sudirman Said, Senin (16/11) kemarin mendatangi MKD untuk melaporkan anggota parlemen yang disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dalam laporannya, dia menyertakan lampiran transkripsi percakapan yang dilakukan antara SN, R dan MS di suatu hotel kawasan Jakarta Selatan. (pit)