Ketua MKD Surrahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menerima petisi yang disertakan dalam kardus merah berisi lembaran kertas tandatangan dan komentar dari pembuat petisi. Terdapat lima orang perwakilan yang menyerahi petisi itu.
Junimart mengatakan berterima kasih atas petisi itu dan akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam menangani perkara Setya Novanto di MKD.
Lihat juga:Fadli Zon Tuding Sudirman Said Langgar UU |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, menurut Darul, salah satu perwakilan pembuat petisi online, mengatakan jika petisi tidak ditanggapi MKD untuk menggelar sidang secara terbuka, maka dia akan menggulirkan kembali petisi lain.
Petisi yang dibuat Setiawan Abadi berjudul “Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK”, saat ini sudah didukung oleh lebih dari 76 ribu tandatangan masyarakat.
Desakan masyarakat agar MKD membuka sidang Setya Novanto disuarakan dalam petisi yang dibuat oleh Kurnia Ramadhana dari Gerakan Turun Tangan. Petisi berjudul “Ayo dukung Sidang MKD DPR RI terbuka!” itu dalam satu hari telah mencapai lebih dari 32 ribu dukungan.
"Publik berhak tahu tentang dinamika apa yang terjadi dalam rapat MKD. Ini penting untuk pengembalian nama baik legislatif Indonesia dan kepercayaan masyarakat setelah diguncang kasus Setya Novanto, yang notabene merupakan Pimpinan tertinggi DPR," ujar pembuat petisi Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima.
Tuntutan agar Setya Novanto diberhentikan dari jabatannya juga muncul dari para netizen Indonesia. Salah satu petisi online bernama “Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK”, saat ini diketahui sudah didukung oleh lebih dari 76ribu masyarakat.
"Sebagai pilar demokrasi, DPR termasuk MKD harus berfungsi berdasarkan asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian sidang MKD, apalagi yg menyangkut anggota dan atau pimpinan, harus diadakan secara terbuka sebagai pertanggungjawaban terhadap rakyat,” kata pembuat petisi Setiawan Abadi.