Menurutnya, Capim KPK tidak ada yang memenuhi unsur kejaksaan. Selain itu, ada empat calon yang secara ketentutan undang-undang belum memenuhi syarat pengalaman 15 tahun. Dia juga menyebut, dalam proses seleksi itu ada konflik kepentingan lantaran salah satu calon menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilakukan panitia seleksi.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritisi adanya pembidangan dan masa pendaftaran. Menurutnya, cara kerja Pansel diduga telah melanggar Undang-undang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembidangan yang dibuat Pansel mendahului DPR. Hal itu, baginya, telah melampaui kewenangan yang diatur dalam UU. Padahal DPR tidak membuat pembidangan.
Empat Capim KPK yang tidak memilki pengalaman 15 tahun, akan mudah digugat. Semua produk lembaga penegak hukum akan mudah batal demi hukum.
"Saya berpandangan tidak perlu, tapi karena melihat pengalaman 2 periode ini, saya mengatakan perlu," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Manik mengatakan perpanjangan pendaftaran seleksi merupakan pelanggaran UU. Erma mengatakan, pihaknya bisa menolak hasil seleksi tersebut jika terbukti ada pelanggaran UU. "Tidak ada uu yang melarang kita tolak," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsudin menyampaikan adanya kemungkinan untuk mengembalikan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diseleksi panitia. Hal itu disampaikan setelah mengikuti hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum, pada Senin (23/11). (bag)