"Tak sebatas soal etik, saya kira bisa masuk ke pidana. Akan ada persoalan baru yang muncul dalam persidangan ini," ujar Suding, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Mengenai potensi pidana yang dimaksud, Suding mengatakan, jika seseorang menjanjikan sesuatu dan mendapat imbalan namun tidak terealisasi, maka hal itu dapat masuk ke dalam kategori penipuan atau pencemaran nama baik, bahkan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suding melihat, Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsudin, memiliki data akurat terkait persoalan ini. Dia pun yakin, Maroef tak akan membongkar perkara ini jika tidak memiliki data akurat, demikian halnya dengan rekaman yang kurang, disebutnya baru sebagai bukti awal.
Kemarin, rapat internal anggota MKD memutuskan untuk melanjutkan perkara Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, menyatakan persidangan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto tetap dilanjutkan, karena perdebatan terkait posisi hukum Menteri ESDM, Sudirman Said sudah jelas.
Pada rapat sebelumnya MKD memutuskan menunda membawa kasus Setya ke persidangan. Mayoritas anggota dan pimpinan MKD mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor. (pit)