Ketua Komisi Hukum sekaligus Pimpinan rapat, Aziz Syamsudin menyatakan hasil pleno terhadap capim KPK, menghasilkan penundaan dalam pengambilan keputusan.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kita lanjutkan atau kita kembalikan sampai minggu depan, hari Senin," kata Aziz usai rapat pleno, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III sudah menyerahkan ke fraksi masing-masing, fraksi akan melakukan pendalaman, itu kewenangan fraksi," ujar Aziz.
"Itu saya tidak bisa saya ungkap. Tapi ada fraksi yang meminta waktu untuk pendalaman. Riset komprehensif, analisis dalam, kajian hukum," kata Aziz.
Aziz menyatakan keputusan inintidak akan berdampak dengan tugas KPK. Menurutnya, tiga orang pimpinan KPK yang saat ini menjabat, masih bisa menjalankan masa tugasnya karwna sudah diatur dalam Perppu yang dikeluarkan presiden saat pelantikan.
Sementara untuk dua pimpinan lain yakni Adnan Pandu dan Zulkarnain yang akan habis masa tugasnya pada 16 Desember mendatang, sebagaimana diatur Undang-undang. Namun, hal itu tidak akan menjadi masalah karena sistem kepemimpinan KPK, kolektif kolegial.
Delapan nama Capim KPK hasil saringan Tim Pansel yang diserahkan Istana ke parlemen adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Laode Muhammad Syarif (bag)