Menurutnya, keikutsertaan publik tersebut dapat mengurangi persepsi masyarakat tentang pelemahan KPK yang disebut dilakukan kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait status RUU KPK pada Program Legislasi Nasional tahun 2016 merupakan bukti nyatanya.
Eva pun mendesak komisi antikorupsi untuk aktif memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR agar revisi beleid KPK tidak bertentangan dengan keinginan publik.
Sebelumnya, Jumat (27/11) lalu, rapat antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat pengalihan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
Rapat yang juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu menyepakati, KPK adalah pihak pertama yang harus diundang pada pembahasan RUU KPK, awal tahun depan. (obs)