Menurut Luhut, empat usulan tersebut dapat memperkuat kinerja komisi antikorupsi pada periode ke depan.
Usulan pertama yang diajukan KPK adalah pembentukan Dewan Pengawas. "Usulan ini berpulang pada konsep awal pembentukan KPK," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan surat itu, menurut Luhut, akan didasarkan pada tiga syarat, yaitu tersangka meninggal dunia, mengalami cacat tubuh, misalnya karena penyakit stroke, dan ditemukannya alat bukti baru.
Terkait penyadapan, Luhut mengatakan, hal itu baru dapat dilakukan penyidik komisi antikorupsi setelah mendapatkan izin dari otoritas internal KPK. "Penyadapan akan diatur melalui mekanisme di dalam KPK, bukan oleh pengadilan negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo berkeras menolak RUU KPK inisiatif DPR.
"Ini kan slogannya (DPR) memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu yang pernah beredar di publik, artinya kan memperlemah," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11).
Johan pun terkejut dengan kenekatan anggota parlemen yang mengusulkan beleid tersebut untuk dibahas dalam tempo satu tahun ke depan. Johan juga mengutip pesan Presiden Joko Widodo untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan penguatan kewenangan lembaga antirasuah.
"Misalnya KPK tidak boleh lagi punya kewenangan tuntutan dan KPK umurnya hanya dibatasi 12 tahun, itu jelas tujuannya memperlemah," ujarnya. (obs)