“Tidak melakukan cara apapun yang dapat merusak tujuan utama pilkada serentak, yaitu terciptanya equal playing battle field,” demikian keterangan Perludem, Sabtu (5/12).
Sementara para pemilih diminta memilih berdasarkan rasionalitas dengan mempertimbangkann visi-misi, program, serta tawaran kebijakan publik oleh kandidat. Bukan aspek material sesaat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun KPU, dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota diharapkan dapat memastikan logistik pemungutan suara sudah terpenuhi. Adapun Bawaslu dan Panwaslu diminta mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran pada masa tenang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah, disebut bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Pada masa tenang para kandidat dilarang melakukan kegiatan kampanye apapun. (ded/ded)