Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, sesuai dengan aturan, MKD bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi yang dibutuhkan keterangannya.
"Kami minta aparat kepolisian memanggil paksa. Saya minta pemanggila Riza Chalid," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (7/12).
Panggilan secara paksa bisa dilakukan jika saksi dua kali mengabaikan panggilan MKD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Riza harus dipanggil," ujarnya.
Riza sendiri sedianya memenuhi panggilan MKD pada Kamis pekan lalu. Namun saat itu ia tidak datang. Hanya Presiden Direktur PT Freepot Maroef Sjamsoeddin yang datang memenuhi panggilan.
Selain memeriksa Maroef, pekan lalu MKD telah meminta keterangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said selaku pengadu.
Sudirman diperiksa selama kurang lebih delapan jam. Sementara, Maroef Sjamsoeddin dimintai keterangan selama 12 jam.
Setya Novanto selaku terlapor sedianya diperiksa pada pukul 09.00 WIB tadi. Namun Setya mengirim surat tertanggal 6 Desember 2015, yang isinya meminta MKD mengundur jadwal sidang menjadi pukul 13:00 WIB dengan alasan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan. (sur)