Setya mengutip beberapa pasal untuk menguatkan alasan agar persidangan digelar tertutup. Beberapa pasal itu di antaranya Pasal 132 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang isinya pertama sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup, kedua Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD. “Sehingga sidang MKD harus dinyatakan tertutup untuk umum,” tulis Setya dalam nota pembelaan.
Lihat juga:JK: Setya Novanto Mundur Lebih Sportif |
“Maka sebelum ini dimulai atau dilanjutkan, besar harapan kami, Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan melalui ketua sidang bersedia menyatakan sidang ini tertutup untuk umum,” kata Setya.
(bag)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT