Setya menilai Said mengadukan laporannya dengan bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi. Tudingan Setya diklaim didukung oleh bukti yang terlampir dalam aduan Said.
"Oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak," ujar Setya dalam keterangannya di persidangan yang disampaikan melalui nota pembelaan, Senin (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (1), pengaduan kepada MKD dapat dilakukan oleh, a) Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, b) Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan atau c) Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
"Dengan kata lain, tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang Menteri ESDM," kata dia.
Kalaupun Said merasa punya masalah, ujar Setya, hal itu seharusnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat secara berkala, bukan dengan cara menyampaikan pengaduan ke MKD.
Menurut Setya, legal standing sangat penting dipermasalahkan guna menghindari preseden bahwa, menteri/eksekutif/pemerintah dapat setiap saat mengadukan anggota dewan ke MKD hanya dengan berdasarkan rasa tidak senang atau tidak puas. (obs)