Dasco mengatakan dirinya akan ke kejaksaan bersama Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir dan Junimart Girsang. Pimpinan MKD akan meminta rekaman asli pembicaraan Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Rekaman itu diserahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke kejaksaan pada Kamis (3/12) lalu. Sebab, kejaksaan sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, nantinya rekaman tersebut akan langsung diserahkan ke kepolisian untuk diuji forensik suara tiga orang dalam perbincangan berdurasi 87 menit tersebut. Menurutnya, uji forensik segera perlu dilakukan untuk membantu MKD menentukan sikap selanjutnya.
Sebelumnya, MKD telah meminta Maroef Sjamsoeddin untuk memberikan rekaman asli perbicangannya bersama Setya Novanto dan Riza Chalid. Rekaman itu diminta saat MKD memeriksa Maroef pada Kamis (3/12) lalu. Namun, Maroef tidak dapat memberikan rekaman itu secara langsung karena kejaksaan sedang menyelidikinya terlebih dahulu.
Telepon genggam Maroef dianggap berharga karena digunakan untuk merekam perbincangannya bersama dua tokoh penting tersebut. Rekaman itu yang diserahkan Maroef ke Menteri ESDM Sudirman Said dan berujung pada pelaporan Sudirman ke MKD.
Dalam laporan Sudirman, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada tahun 2021.
Maroef mengaku sengaja merekam perbincangannya dengan Setya dan Riza karena merasa tak nyaman dan curiga. Dia mempertanyakan Setya yang membahas perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia tanpa anggota Komisi Energi DPR, melainkan pengusaha minyak yang notabene bukan otoritas berwenang. (obs)