Keputusan itu diambil setelah rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri 144 dari 557 anggota dewan. Agenda rapat sendiri seharusnya membahas laporan Badan Legislasi DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dam RUU KPK menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2015.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pemimpin rapat paripurna kali ini menyatakan, berdasarkan hasil rapat antara pimpinan dengan Badan Musyawarah, paripurna dapat ditunda jika tidak memenuhi kuorum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief meminta agar pelaksanaan rapat paripurna dilakukan pada Kamis (10/12), dan Selasa (15/12) tetap dilakukan rapat paripurna kembali dengan agenda berbeda. Hal ini disebabkan masih banyak yang harus diselesaikan parlemen sebelum masuk masa reses.
"Kami usul terdekat itu Kamis (10/12) dengan harapan masih punya waktu banyak sebelum masa reses," sebut Yandri.
Selain itu, Yandri menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa pada rapat paripurna kali ini banyak dari anggota dewan tidak dapat menghadiri karena bertugas untuk memantau pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan Rabu (9/12) besok.
Lihat juga:Jokowi Minta Puluhan Ribu Peraturan Dihapus |
"Kita kembalikan saja pada agenda kita sesungguhnya yakni rapat paripurna digelar Selasa minggu depan,"kata Fahri.
"Sekarang masa reses tidak sama dengan Pilkada, jadi peristiwa ini, banyak anggota yang izin, tidak bisa dihindari," kata Fahri, sambil menutup rapat paripurna dan disetujui anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR berembuk dengan pimpinan seluruh fraksi partai di Parlemen untuk mendiskusikan kepastian rapat paripurna yang bakal digelar malam ini pukul 19.00 WIB. Sebelumnya rapat paripurna dijadwalkan pukul 10.00 pagi.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyatakan pimpinan DPR menghendaki rapat paripurna ditunda. Alasannya, banyak anggota dewan yang saat ini berada di daerah untuk mengurusi persiapan Pilkada partainya masing-masing. (bag)