Berdasarkan rilis yang diterima Cnnindonesia.com, politik uang atau lazim disebut money politic menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi selama pemilu. Bawaslu mencatat, sebanyak 29 kasus politik uang terjadi sebelum masa pemilihan dilangsungkan di beberapa kecamatan di Indonesia.
Jenis politik uang yang terjadi bervariasi, di antaranya pembagian undian dari salah satu calon, pembagian sembako, pembagian uang yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisis Pemilihan Umum, tim sukses calon, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan aparat Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampanye di masa tenang juga masih terjadi di tujuh Kabupaten. Sama seperti politik uang, para calon kepala daerah menggunakan beragam cara agar tetap melakukan kampanye selama masa tenang berlangsung, di antaranya mengadakan silaturahmi ke beberapa tokoh, memasukan selebaran foto di sebuah kotak makan, menggelar senam pagi dengan ibu-ibu PKK, dan memberikan baji bergambar salon.
Lihat juga:PDIP Klaim Menang di 14 Daerah Jawa Tengah |
"Di Kota Waringin Timur karena alasan keamanan dan di Batam karena kekurangan surat suara," ujar Nasrullah.
Sisanya, Bawaslu menyampaikan bahwa permasalah yang terjadi saat pemilu disebabkan oleh kondisi alam, perkiraan daerah rawan kerusuhan dan akurasi data yang dimiliki oleh KPU. (bag)