Menurut Fadli, kedatangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada tengah malam untuk diperiksa menandakan kasus ini begitu diistimewakan.
"Baru kali ini ada orang datang ke Kejagung tengah malam dilayani untuk diperiksa. Kalau ada rakyat biasa bisa seperti itu, saya angkat topi," kata Fadli Zon di Semarang, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung orang politik, pastinya ada intervensi politik. Ini obrolan biasa, informal. Orang minta saham itu juga tidak mudah, ada kriteria dan prosesnya. Si pengusaha yang menyarankan saham, bukan Novanto. Kok bisa dikatakan pemufakatan jahat," kata Wakil Gerindra itu.
Oleh sebab itu alat perekam berupa telepon selular milik Maroef yang saat ini dipegang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu tak dapat dipindahtangankan meski pimpinan MKD telah datang ke Kejaksaan Agung hari ini.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, wajib menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan jika mengendus tindak kejahatan, termasuk dalam perkara Freeport.
“Kalau polisi dan jaksa lihat suatu gejala kejahatan dan tidak menanganinya, justru salah. Polisi wajib menangani,” kata JK.