Awalnya, Setya mengaku tidak akan membawa perkara ini ke penegak hukum. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu menuturkan dirinya mempercayakan seluruh proses ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Itu namanya telmi. Kenapa baru sekarang?" kata Ruhut, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya pengacara, maju tak gentar membela yang bayar. Biarlah uang setan dimakan hantu," ujarnya.
Karenanya, pihak Setya melihat ada kesempatan untuk memutarbalikkan keadaan dan membuat seolah-olah dirinya tidak bersalah.
"Ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau MKD profesional dan cepat. Karena berlarut-larut, Setya Novanto punya celah memperkarakan Sudirman Said," ujar Tubagus.
Sebelumnya, Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mendatangi Bareskrim untuk melapor Sudirman Said. Setya melaporkan dugaan fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Bareskrim Polri yang dilakukan Sudirman.
Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menurut kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, hanya asumsi Sudirman Said belaka.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu dinilai tak punya kewenangan memberikan tafsir pada isi rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Akibat tudingan pencatutan nama Presiden itu pula, kuasa hukum Setya menilai, telah terjadi prasangka buruk yang berujung pada rusaknya reputasi kliennya. Menurut Firman, karena merasa dirugikan, Setya yang awalnya tak ingin menempuh jalur hukum akhirnya melaporkan Sudirman ke Bareskrim Polri.
(meg)