Luhut menganggap perlu menyampaikan kronologi rapat dan memo tersebut agar publik memahami konsistensi dirinya yang sejak awal telah menolak pembahasan perpanjangan kontrak karya Freeport sebelum tahun 2019.
“Saya terganggu setelah keluarga saya menanyakan hal ini kepada saya. Kita akan bereskan semua,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta sore hari ini, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 15 Mei 2015, Luhut menyampaikan memo kepada Presiden yang menyatakan bahwa proses perpanjangan KK pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Selanjutnya Luhut mengutip sebuah media massa cetak tertanggal 19 Oktober 2015. Dalam artikel berita itu disebutkan, Presiden menyatakan proses perpanjangan Freeport bisa diajukan tahun 2019. Presiden juga mengajukan lima syarat negosiasi perpanjangan kontrak yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan.
“Kita tidak tunduk kepada asing, harus menciptakan added value di dalam negeri, dan berkontribusi kepada pendidikan Papua. Saya mendukung lima syarat yang disampaikan Presiden,” ujar Luhut.
Dalam konferensi pers itu, Luhut tampak sangat emosional. Beberapa kali dia memberikan penekanan terhadap sejumlah hal yang menyudutkannya, terutama karena belakangan ini keluarganya juga mulai terganggu dengan kisruh Freeport.
“Saya terganggu setelah keluarga saya mempertanyakan hal ini kepada saya,” tutur Luhut. (rdk)