Menurut Politikus Partai Gerindra ini keputusan tergantung dari sikap seluruh anggota MKD. Jika semua menyepakati dan menyatakan Setya bersalah, maka sanksi pasti dijatuhkan. Meski dia belum memiliki penilaian hingga saat ini.
"Saya belum melakukan itu (pertimbangan), baru kita simpulkan besok," kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, Supratman menjelaskan kemungkinan opsi sanksi yang memungkinkan karena akumulasi itu adalah melakukan pelanggaran sedang atau berat.
Lihat juga:Ruhut Sebut Setya Novanto Muka Badak |
Di satu sisi, jika dinilai melakukan kesalahan lain yang bernilai sanksi ringan. Maka dapat ditafsirkan pula akumulasi untuk meningkatkan sanksi menjadi sedang.
"Bahwa kalau dia sudah mendapat sanksi ringan dan ringan, itu mungkin sudah akumulasi. Sehingga sanksinya mungkin sedang. Tapi semuanya itu ditentukan besok ," ucap Supratman.
Junimart mengungkapkan, dalam perkara ini Setya tidak mungkin kembali dikenakan sanksi ringan. Sebab, dalam perkara pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Setya telah dikenakan sanksi ringan.
Sehingga, dia menilai Setya dapat dikenakan sanksi pelanggaran sedang, jika terbukti bersalah, karena merupakan akumulasi dari sanksi sebelumnya. "Tidak boleh dua kali pelanggaran ringan. Harus akumulasi. Jadi sudah masuk ke pelanggaran sedang. Apa itu sedang? Pencopotan dari Pimpinan DPR," ujar Junimart.
Selain itu, rapat internal MKD memutuskan perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan diambil Rabu (16/12). "Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Junimart. (bag)