"Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 WIB dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampaknya, tekad Ketua MKD Surahman Hidayat untuk menyelesaikan perkara ini sebelum masa reses anggota parlemen pada 18 Desember terpenuhi. Tepat sebulan bergulir, perkara ini dengan cepat akan diputuskan.
Surahman mengatakan pengambilan keputusan pada Rabu ini tidak akan melalui proses voting. Politikus PKS ini menjelaskan nantinya setiap anggota MKD akan ditanya keputusannya. Suara mayoritas akan menentukan hasil putusan dan suara minoritas akan menjadi dissenting opinion.
Selain itu, Surahman menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan untuk konsinyering hari ini, akan dilakukan secara tertutup. Namun saat pembacaan keputusan, MKD akan mengumumkannya ke publik.
"Tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Surahman. (obs)