Dia mengaku kaget karena beberapa saat yang lalu baru masuk ke ruang sidang MKD untuk memutuskan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Namun, dia malah diberikan surat yang memberitahukan pemberhentian sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar Faizal sebelumnya melaporkan kembali Ridwan Bae. Tidak hanya Ridwan, Akbar juga mengadukan dua anggota MKD dari Partai Golkar lainnya, Kahar Muzakir dan Adies Kadir.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah mengeluarkan perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ke luar MKD.
"Jadi kalau mereka ingin voting, jadinya 8:8 dan MKD tidak mengeluarkan putusan dan orang yang melanggar etika tetap berada di tempat kehormatannya," ucapnya.
Karenanya, dia akan tetap masuk ke dalam ruang rapat dan menyampaikan pandangannya sebagai hakim atas perkara Setya Novanto. Selain itu, dia juga akan memperjuangkan agar sidang putusan etik ini dapat dilakukan secara terbuka. (obs)