Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah itu mengantongi 44 dari 54 suara anggota Komisi Hukum DPR.
Lihat juga:Lima Nama Terpilih Jadi Pimpinan KPK |
"Dengan demikian ketua KPK 2015-2019 ditetapkan Saudara Agus Raharjo," ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Jakarta, Kamis (17/12) malam.
Hasil pemilihan ini akan dibawa dan dimintai persetujuan tingkat dua di rapat paripurna. Aziz mengatakan hasil ini akan dibacakan pada rapat paripurna besok, sebelum penutupan masa sidang kedua DPR periode 2015-2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat diuji kelayakan dan kepatutannya, Agus mengatakan target KPK bukan menghukum para koruptor, melainkan menurunkan angka korupsi di Indonesia. Karenanya, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian dan masyarakat.
Lihat juga:Wajah Calon Pimpinan KPK Periode 2015-2019 |
Agus lama menjadi pegawai negeri sipil, bahkan delapan tahun menjadi pejabat eselon II di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pada tahun 2006, dia juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ) Kantor Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berikut hasil perhitungan pemilihan Ketua KPK di Komisi Hukum DPR RI:
Agus Rahardjo : 44 suara
Saut Situmorang : 1 suara
Laode Muhamad Syarif : 0 suara
Basaria Panjaitan : 9 suara
Alexander Marwata : 0 suara (sur)