"Pak Fadli Zon, Wakil Ketua DPR bidang Polkam, sekaligus menjadi koordinator pimpinan dan Plt Ketua DPR," ujar Fahri di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (18/12).
Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, empat pimpinan DPR lainnya harus menunjuk salah satu dari mereka untuk menjadi pelaksana tugas Ketua DPR. Nantinya, Plt ketua DPR akan bekerja sampai partai menentukan siapa pengganti Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya Novanto mengundurkan diri jelang Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan perkara etiknya pada Rabu (16/12) malam.
Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Setya dinilai melakukan pemufakatan untuk menguntungkan dirinya sendiri dan kelompok. (utd)