Rekomendasi ini resmi menjadi usulan DPR setelah dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (17/12) lalu.
Pada tahap pertama, Pansus menyelidiki pengadaan barang dan jasa serta perpanjangan kontrak JICT dalam pengelolaan terminal peti kemas. Salah satu rekomendasi hasil penyelidikan adalah pencopotan jabatan Menteri BUMN Rini Soemarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tak didengarkan pemerintah, maka DPR bisa masuk ke hak menyatakan pendapat yang berkonsekuensi ke pemakzulan," ujar Sukur Nababan saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.
Dia menampik rekomendasi itu dibuat karena adanya permasalahan personal partai dengan Rini Soemarno.
"Rini itu terlalu kecil. Urusan kami kebangsaan dan Undang-undang. Jangan disamakan kelasnya Rini dengan partai ini," katanya.
Menanggapi ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku surat perihal rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II sudah dikirimkan ke Presiden Jokowi. Dia mengatakan saat ini kewenangan menjalankan rekomendasi Pansus berada di tangan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK).
Sementara sebelumnya, JK mengungkapkan tidak ada reshuffle dalam waktu dekat. Hal itu juga disampaikannya menyikapi rekomendasi Pansus Angket Pelindo II.
Selain merekomendasikan pencopotan Rini, Pansus juga meminta agar Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diberhentikan. Lino pun resmi diberhentikan sejak hari ini. Dia menuturkan, Menteri Rini memberhentikannya agar konsentrasi menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lino resmi menjadi tersangka KPK sehari setelah (18/12) Pansus Pelindo membacakan rekomendasinya di rapat paripurna DPR. Lino diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar atas pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010. (meg)