"Mereka bagian eks kombatan GAM sehingga bukan makhluk baru. Selain pendekatan hukum, pendekatan politik bisa digunakan dalam hal ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan memberikan amnesti terhadap kelompok Din Minimi setelah menyerahkan diri. Menurut dia, kalau Din dinilai kelompok kriminal bersenjata maka solusinya adalah penegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk menggunakan aspek politik atau hukum dalam menyelesaikan masalah Din tersebut.
"Mereka kelompok kecil namun kalau mau disebut kelompok kriminal bersenjata namun kenapa polisi tidak bisa menuntaskannya," katanya.
Kedua, menurut dia, kasus Din menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk evaluasi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh.
Dia mengatakan, jangan sampai Aceh mendapatkan otonomi khusus dan anggaran berlipat namun unsur masyarakat termasuk eks kombatan GAM merasa kecewa dengan proses pembangunan di sana.
Presiden mengatakan, sebelum amnesti tersebut keluar, terdapat tahap-tahap yang harus dilewati.
Presiden Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Dia menuturkan, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu. (pit)